PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Kota Layak Anak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan amanat dan Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapatkan kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar;
- bahwa anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kota Layak Anak;
- bahwa Indonesia yang telah meratifikasi konvensi hak anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak, berkewajiban untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan bagi peningkatan kesejateraan anak dan pemenuhan hak anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cimahi
Tentang
Perda Tentang Kota Layak Anak
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.