PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan administrasi ke pendudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, Pemerintah telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Ke pendudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu membuat Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cimahi
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cimahi
Ditetapkan Tanggal
02 April 2014
Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
28 Agustus 2014
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.