PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam kepastian berusaha/ berinvestasi serta kepastian hukum bagi Pelaku Usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern di Kota Cimahi, diperlukan perlindungan. Keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern di Kota Cimahi, perlu disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat di Kota Cimahi agar tercapai keseimbangan dalam memberikan pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penataan Dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Modern sudah tidak relevan dan perlu untuk disesuaikan sehingga perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cimahi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
31 Oktober 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.