PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wali Kota bersama DPRD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah memperoleh persetujuan DPRD Kota Cirebon yang dimuat dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2016 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Cirebon dan DPRD Kota Cirebon. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah memperoleh persetujuan, telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1336-Keu/2016 dan telah disempurnakan sesuai hasil evaluasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kota Cirebon tentang APBD TA 2017.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cirebon
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Berlaku Tanggal
29 Desember 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.