PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Air Susu Ibu eksklusif adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang merupakan hak asasi bagi bayi. Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya Air Susu Ibu Eksklusif serta untuk memberikan perlindungan dan menjamin pelaksanaan inisiasi menyusu dini maka perlu diatur mengenai Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian ASI Eksklusif.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cirebon
Nomor
4
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Inisiasi Menyusu Dini Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Ditetapkan Tanggal
29 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
01 Agustus 2016
Berlaku Tanggal
01 Agustus 2016
Sumber
LD.2016/NO.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.