PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rincian Urusan Pemerintah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemerintahan Daerah merupakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 9 ayat (3) Bab IV Urusan Pemerintahan pada Bagian Kesatu Klasifikasi Urusan Pemerintahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Dalam rangka pelaksanaan tersebut, maka Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota Cirebon yang merupakan dasar pembentukan Perangkat Daerah serta pedoman penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipandang perlu pengaturan Rincian Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh PEMDA Kota Cirebon dengan PERDA.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Cirebon
Tentang
Perda Tentang Rincian Urusan Pemerintah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon
Ditetapkan Tanggal
13 September 2016
Diundangkan Tanggal
14 September 2016
Berlaku Tanggal
14 September 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.