Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila telah mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
  2. bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gende diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah ;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan Pengarusutamaan Gender skala Kabupaten/Kota;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Denpasar

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
05 Mei 2020

Berlaku Tanggal
05 Mei 2020

Sumber
LD.2020/No.3/JDIHDenpasar/13halaman

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar