PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Pancasila telah mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi;
- bahwa untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gende diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender diperlukan pengaturan dalam Peraturan Daerah ;
- bahwa berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan Pengarusutamaan Gender skala Kabupaten/Kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Denpasar
Tentang
Perda Tentang Pengarusutamaan Gender
Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
05 Mei 2020
Berlaku Tanggal
05 Mei 2020
Sumber
LD.2020/No.3/JDIHDenpasar/13halaman
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.