PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8744 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dinyatakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) huruf e dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan angka 210 dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2017
Berlaku Tanggal
16 Januari 2017
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.