Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
  2. bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum, perlu mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan dan pemerintah daerah secara merata;
  3. bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan untuk mengalokasikan anggarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diperlukan pengaturan mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
15

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
LD 2018/15

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar