PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok, telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah Kota Depok dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta dengan terbitnya Surat dari LKPP Nomor : 08/KA/02/2013 diamanatkan agar seluruh daerah segera membentuk Unit Layanan Pengadaan yang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan tersebut mulai Tahun 20 14;
- bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/128/D.II PAN-RB/1/2013, penempatan unit layanan pengadaan barang dan jasa dibentuk Bagian tersendiri pada Sekretariat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2013
Berlaku Tanggal
31 Desember 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.