Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mempunyai arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana peningkatan ekspor non migas, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di Daerah;
  2. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Daerah perlu diberdayakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kota Depok;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota meliputi koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  4. bahwa berdasarkan ketentuan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sub bidang Pemberdayaan UKM, salah satu urusan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah membuat kebijakan pembinaan UMKM;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
18

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Depok

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2012

Sumber
LD 2012/18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 18 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar