PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Depok perlu disusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat dan Nasional;
- bahwa rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, tata cara penyusunan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diatur dengan Peraturan Daerah;
- huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2011
Diundangkan Tanggal
06 Juni 2011
Berlaku Tanggal
06 Juni 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.