Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Terdiri dari 206 pasal, 15 pasal yaitu ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah kota, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2021

Berlaku Tanggal
25 Januari 2021

Sumber
LD 2021/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.83 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar