Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan ekosistem;
  2. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin Pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Depok

Nomor
4

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah

Ditetapkan Tanggal
06 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
06 Juni 2011

Berlaku Tanggal
06 Juni 2011

Sumber
LD 2011/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar