PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, menyatakan bahwa kata &# golf&# dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 18 Juli 2012;
- bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-576/MK.7/2012 tanggal 24 September 2012 perihal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang ditujukan kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Bupati/Walikota se-Indonesia mengamanahkan agar segera menghentikan pemungutan Pajak Hiburan atas permainan golf dan menyesuaikan Peraturan Daerah Pajak Hiburan tersebut sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.