PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
- bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2013
Diundangkan Tanggal
22 Oktober 2013
Berlaku Tanggal
22 Oktober 2013
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.