PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok maka dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibahas Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD dan Perubahannya, Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Depok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok pada tanggal 26 Juli 2019;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah mendapat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2019 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada tanggal 12 Agustus 2019;
- bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 telah dilakukan penyempurnaan sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.689-BPKAD/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Nomor: 4/KPTS/TAHUN 2019 tentang Penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Terhadap Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Depok tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 2 September 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Depok
Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
05 September 2019
Diundangkan Tanggal
05 September 2019
Berlaku Tanggal
05 September 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.