Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Perkoperasian
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pembangunan daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan pemerintah Kota, oleh karena itu pemerintah kota perlu mendorong dan memberi perlidnungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan perasn serta optimal dalam pembangunan ekonomi khususnya koperasbahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dan sebagai usaha bersama berdasrakan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi mempunyai peran penting untuk mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 45. .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang- Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995,
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 10/PER/M.KUKM/IX/2015,
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 11/PER/M.KUKM/IX/2015,
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 15/PER/M.KUKM/IX/2015,
- Permen Koperasi dan UKM Nomor 16/PER/M.KUKM/IX/2015, ,
- Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Gunung Sitoli Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur:
Ketentuan Umum, Landasan dan Tujuan, Fungsi Peran dan Prinsip, Prinsip Koperasi, Kelembagaan koperasi, Bentuk dan Jenis Koperasi, Pembentukan Koperasi, Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Peruahan Anggaran Dasar Koperasi, Penggabungan koperasi, Peleburan koperasi, Pembagian Koperasi, Pembubaran, Penyelesaian, Umum, Calon Anggota, Anggota Luar Bias, Pemberhentian Anggota, Perangkat koperasi, Umum, rapat Anggota, Pengurus, Pengawas, Kegiatan Usaha, Umum, Usaha Simpan Pinjam, Izin Usaha dan Pembukaan Jaringan Pelayanan, Izin Usaha, Pembukaan Jaringan Pelayanan bagi Koperasi yang berkedudukan diluar daerah, Pengawasasn dan Pembainaan, Pemeringkatan koperasi, Pendidkan dan Pelatihan, Pelaksanaan, Pembaiaayan, Pemodalan, Revitalisasi, tujuan dan sasaran, Ruang lingkup, Langkah-langkah, Pemberdayaan, Perlindungan Usaha, Kemitraan, Jaringan Usaha dan Jaringan Pelayanan yang berkedudukan di daerah, Peran serta masyarakat, Kewajiban dan larangan, monitoring dan evaluasi, Sanksi administrasi dan sanksi pidana, Penyidikan, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.