PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi;
- Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Jambi
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2005
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2005
Berlaku Tanggal
05 Januari 2005
Sumber
LD.2005/No.2 Seri D No.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.