PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan;
- bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan;
- bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota Jambi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.