Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu fukungan pembiayaan dari Pajak Daerah;
  2. Salah satu sumber Pendapatan Daerah yang Potensial berasal dari Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan tidak sesuai lagi cengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimanan telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang meliputi:
Penyelenggaraan Hiburan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
17 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
17 Juni 2009

Berlaku Tanggal
17 Juni 2009

Sumber
LD.2009/No.3 Seri B No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.81 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar