Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu fukungan pembiayaan dari Pajak Daerah;
- Salah satu sumber Pendapatan Daerah yang Potensial berasal dari Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan tidak sesuai lagi cengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimanan telah dubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, yang meliputi:
Penyelenggaraan Hiburan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.