Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, bentuk usaha yang sesuai untuk itu adalah Koperasi, sebagai Badan Usaha Koperasi diharapkan dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
- Dalam rangka mewujudkan peran koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan, pembubaran maupun perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut perlu mendapat pengesahan dari Kepala Daerah;
- Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ada Peraturan yang mengatur tentang itu;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Pembentukan, pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2003 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI Nomor 36/KEP/M/II/1998
- Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi Nomor 351/KEP/M/XII/1998
- Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah Nomor 05/KEP/Meneg/I/2000
- Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
- Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002
- Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, meliputi Pembentukan dan Pengesahan Koperasi;
Pembubaran Koperasi;
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Jambi
Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2003
Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2003
Berlaku Tanggal
06 Agustus 2003
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (58.66 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.