Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Hutan Kota
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perkembangan dan pertumbuhan kota disertai alih fungsi lahan yang sangat pesat, serta pemanfaatan SDA yang berlebihan dan tidak terkendali, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya perubahan iklim;
- Dalam upaya menciptakan wilayah perkantoran yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat SDA yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan pengelolaan hutan kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Hutan Kota, yang meliputi:
Tujuan dan Fungsi;
Penunjukkan Lokasi;
Penetapan;
Pembangunan;
Perubahan Peruntukan Hutan Kota;
Pengelolaan dan Pemanfaatan;
Peran Serta Masyarakat;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.