Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan;
  2. Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan;
  3. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
  14. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.96/HK.103/MPPT-87
  15. Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.110/UM.001/MPPT-92
  16. Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
  17. Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
  18. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP.012/MKP/IV/2001
  19. Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
  20. Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
  21. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2001.

Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan;
Ketentuan Perizinan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Retribusi;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi
Nomor
7 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2005
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2005
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.8 Seri C No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (65.35 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago