Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan meningkatnya Kepariwisataan di Daerah Kota Jambi maka usaha Kepariwisataan khususnya usaha Jasa Pariwisata dibidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat perlu ditumbuh kembangkan;
- Untuk menumbuh kembangkan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan serta pengawasan yang diatur dalam suatu ketentuan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin usaha Jasa Pariwisata di bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.96/HK.103/MPPT-87
- Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.110/UM.001/MPPT-92
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KEP.012/MKP/IV/2001
- Kepmendagri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
- Kepmendagri Nomor 130-67 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 01 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata Dan Jasa Impresariat, meliputi Jenis-jenis Usaha Jasa Pariwisata dan Lingkup Kegiatan;
Ketentuan Perizinan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Retribusi;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Jambi
Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Jasa Pariwisata di Bidang Jasa Biro Perjalanan Wisata, Jasa Agen Perjalanan Wisata dan Jasa Impresariat
Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2005
Diundangkan Tanggal
19 Agustus 2005
Berlaku Tanggal
19 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.8 Seri C No.4
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (65.35 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.