Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Hutan Kota
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menjamin kelestarian, keserasian dan kesimbangan ekosistem perkotaan perlu menetapkan hutan kota;
- Lokasi hutan kota yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah yang telah ditetapkan sebagai lokasi hutan kota sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikotamadya Jambi Nomor 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai:
Penetapan Hutan Kota, meliputi:
Lokasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.