Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Hutan Kota

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menjamin kelestarian, keserasian dan kesimbangan ekosistem perkotaan perlu menetapkan hutan kota;
  2. Lokasi hutan kota yang terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah yang telah ditetapkan sebagai lokasi hutan kota sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikotamadya Jambi Nomor 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002
  16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008

Perda ini mengatur mengenai:
Penetapan Hutan Kota, meliputi:
Lokasi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Penetapan Hutan Kota

Ditetapkan Tanggal
16 November 2009

Diundangkan Tanggal
16 November 2009

Berlaku Tanggal
16 November 2009

Sumber
LD2009/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (80.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar