PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa oleh karena itu perlu diatur pelarangan pengedaran serta penjualannya;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2008 sehingga perlu diganti;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.