Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Minuman beralkohol pada hakekatnya dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa oleh karena itu perlu diatur pelarangan pengedaran serta penjualannya;
  2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 25/P/HUM/2008 sehingga perlu diganti;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jambi

Nomor
7

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Tempat Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD2010/NO.3E

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar