PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Rukun tetangga adalah merupakan suatu unsur terkecil dalam Pemerintahan di Republik Indonesia yang merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan yang bertugas untuk memelihara dan melestarikan nilai nilai kehidupan di dalam masyarakat yang berdasarkan Kegotongroyongan dan Kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas Pemerintah dalam pembangunan dan kemasyarakatan. Untuk menampung, mewujudkan aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan maka masyarakat atas prakarsanya dapat membentuk wadahnya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
14 November 2016
Diundangkan Tanggal
04 November 2016
Berlaku Tanggal
04 November 2016
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.