Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dan bahwa pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, sebagai penghargaan atas kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kota Jayapur a Nomor 5 Tahun 2016

Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara pada Daerah Kota Jayapura. Pemberian TP P dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku kerja dan prestasi kerja yang tinggi dan penuh ras a tanggung jawab ASN yang telah mengabdikan diri bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Jayapura. TP P dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Kota Jayapura . Besaran pemberian TPP dengan memperbatikan azas kepatutan dan efisiensi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator penilaian TPP berdasarkan atas aspek perilaku kerja (bobot 60%) dan prestasi kerja (bobot 40%) yang dibitung secara kumulatif dalam masa penilaian (satu bulan). ASN wajib masu k dan pulang sesuai ketentuan ja m kerja dengan mengisi daftar hadir elektronik (finger print) dan/atau perangkat lain yang bandal dan akuntabel pada masing-masing unit organisasi. Pengisian daftar hadir pegawai rumab sakit daerab, satuan polisi pamong praja, pemadam kebakaran dan pegawai UPT, Puskesmas , TK , S D dan SMP diatur oleb kepala OPDnya , sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ja m kerja efektif adalab jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang bilang karena tidak bekerja seperti Ishoma. TPP dibayarkan berdasarkan aspek perilaku kerja dan aspek prestasi kerja.Setiap pejabat struktura l pada OPD berfungsi sebagai pejabat penilai yang melakukan fungsi pemberian penilaian atasperilaku kerja dan prestasi kerja ASN secara berjenjang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Jayapura

Nomor
25 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2018

Berlaku Tanggal
28 Desember 2018

Sumber
BD.2018/NO.241

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 25 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.7 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar