Menimbang :
a. bahwa penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan sangat diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi kerakyatan secara adil dan harmoni yang dilakukan dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta tata kelola sumber daya secara optimal;
b. bahwa pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah serta usaha perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah dan besar, memerlukan pengaturan agar dapat memberikan perlindungan dan pembinaan yang saling menguntungkan;
c. bahwa pengaturan penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan membutuhkan pengaturan dengan aturan yang lebih relevan, sesuai dengan peraturan-peraturan lain secara vertikal (hierarkis) serta visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri, sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/MDAG/PER/7/2013;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
16. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021;
17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021;
18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021;
19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013
Materi Pokok:
mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern;
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…