Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Perkembangan dan pertumbuhan Kota Kendari Kota Kendari disertai dengan alih fungsi lahan yang pesat yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan Ruang Terbuka Hijau yang memadai ;
  2. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
  3. Undang-Undang NO. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
  9. Pemendagri Nomor 1 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008
  11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 .

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Ruang Terbuka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, fungsi, dan manfaat, jenis dan pemanfaatan, pengelolaan, perizinan, peran serta masyarakat, kerjasama pengelolaan ruang terbuka hijau, pembinaan dan pengawasan, larangan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari

Nomor
10 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD. 2011/ NO. 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (428.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar