Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah air minum Tirta Anoa Kota Kendari dalam pemberia pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan dan manajemen perusahaan ;
  2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Daerah Air Minum dan Peraturan Lainnya menyangkut Pengelolaa Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2005
  13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006
  14. Pemendagri Nomor 23 Tahun 2006
  15. Pemendagri Nomor 2 Tahun 2007
  16. Permen PU Nomor 18 Tahun 2007 .

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama, kedudukan hukum dan lapangan usaha, maksud dan tujuan, tugas dan tanggung jawab, modal, organ, kepegawaian, dana pensiun, asosiasi, anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerja sama, pinjaman dan pengadaan barang/jasa, pengawasan, tanggung jawab, dan ganti rugi, pembubaran, ketentuan peralihan , dan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kendari
Nomor
3 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anoa
Ditetapkan Tanggal
02 November 2010
Diundangkan Tanggal
03 November 2010
Berlaku Tanggal
03 November 2010
Sumber
LD. 2010/ NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (457.69 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago