Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh Undang-Undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
- Perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, sehingga wajib diberantas ;
- Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik pada skala internasional bahkan pada skala daerah, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia ;
- Dan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah diberikan amanah untuk membentuk dan menyelenggarakan Pusat Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang .
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip dan asas , pembentukan pusat pelayanan terpadu, fasilitas dan perlengkap PPT, petugas pelaksana pelayanan terpadu , tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu , pemantauan dan evaluasi , pendanaan , struktur kelembagaan dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kendari
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ditetapkan Tanggal
02 November 2010
Diundangkan Tanggal
02 November 2010
Berlaku Tanggal
02 November 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (573.53 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.