Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan-perusahaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan perusahaan-perusahaan daerah kepada masyarakat serta meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usahanya, maka perusahaan-perusahaan daerah Kota Kendari perlu ditunjang dengan dana serta sarana dan prasarana yang memadai ;
- Sehingga Untuk memenuhinya diperlukan dana yang cukup besar sehingga Pemerintah Kota Kendari memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada perusahaan-perusahaan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Pemendagri Nomor 1 Tahun 1984
- Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006
- Pemendagri Nomor 2 Tahun 2007
- Pemendagri Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan-Perusahaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal, maksud dan tujuan, pelaksanaan penyertaan modal , pembagian laba, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kendari
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan-perusahaan Daerah
Ditetapkan Tanggal
10 November 2010
Diundangkan Tanggal
10 November 2010
Berlaku Tanggal
10 November 2010
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (406.84 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.