Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat, perlu mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pengembangan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sultra;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah pernyataan modal melebihi jumlah pernyataan modal yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Oleh karena itu, peraturan Daerah Kota Kendari Nomor II Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah Daerah pada Bank Sultra perlu dilakukan penyesuaian, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan Daerah mengenai Pernyataan Modal. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra diubah pada pasal 1, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kendari
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Sultra
Ditetapkan Tanggal
01 November 2021
Diundangkan Tanggal
01 November 2021
Berlaku Tanggal
01 November 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (556.54 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.