Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusi, perlu adanya upaya peningkatan penanaman modal, pemberian kemudahan, kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanaman modal yang menanamkan modalnya di Kota Kendari dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan ;
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, kebijakan dasar penanaman modal, peningkatan penanaman modal, ketenagakerjaan, bentuk badan usaha dan kedudukan , bidang usaha, hak, kewajiban dan tanggungjawab penanam modal, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, pembinaan, sanksi, dan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Kendari
Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Daerah
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011
Berlaku Tanggal
30 Desember 2011
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (403.02 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.