Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah tersebuta adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Jenis, Perencanaan, Perolehan dan Lokasi;
III. Pengelolaan Pemakaman dan Penguburan Jenazah;
IV. Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
V. Data dan Informasi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
VI. Perizinan;
VII. Pengangkutan, Pengawalan, Pemindahan dan Penggalian Jenazah atau Kerangka;
VIII. Pelaporan;
IX. Pembinaan dan Pengawasan;
X. Ketentuan Peralihan;
XI. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.