Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kupang
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
III. Pembentukan UPT;
IV. Staf Ahli;
V. Kepegawaian;
VI. ketentuan Lain-lain;
VII. Ketentuan Peralihan;
VIII. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA KUPANG
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.