Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan untuk meningkatkan nilai Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, perlu penambahan Penyertaan Modal berupa Uang Pemerintah Kota Kupang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya, maka Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan Tujuan;
III. Prinsip Penyertaan Modal;
IV. bentuk Penyertaan Modal Daerah;
V. Besaran Penyertaan Modal;
VI. Pengawasan;
VII. Hasil Usaha;
VIII. Ketentuan Peralihan;
IX. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2017

Berlaku Tanggal
14 Juli 2017

Sumber
LD.2017/No. 04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (109.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar