PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UU D 1945,
UU No. 5 Tahun 1996,
UU No. 28 Tahun 2009,
UU No. 23 Tahun 2014; - Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum,
II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi,
III. Golongan Retribusi,
IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,
V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi,
VI. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi,
VII. Wilayah Pemungutan,
VIII. Pemungutan Retribusi,
IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran,
X. Masa Retribusi,
XI. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi,
XII. Pemanfaatan Retribusi,
XIII. Tata Cara Penagihan,
XIV. Kadaluwarsa Penagihan,
XV. Insentif Pemungutan,
XVI. Peninjauan Tarif,
XVII. Ketentuan Penyidikan,
XVIII. Ketentuan Pidana,
XIX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019
Entitas | Pemerintah Kota Kupang |
Jenis | Peraturan Daerah (Peraturan Daerah Kota Kupang) |
Nomor | 7 Tahun 2019 |
Tahun | 2019 |
Tentang | Perda Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor |
Tanggal Ditetapkan | 02 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | 02 Desember 2019 |
Berlaku Tanggal | 02 Desember 2019 |
Sumber |
Download Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.