Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
  5. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. KTR;
III. Larangan dan Kewajiban;
IV. Peran Serta Masyarakat;
V. Pembinaan dan Pengawasan;
VI. Penghargaan;
VII. Ketentuan Penyidikan;
VIII. Ketentuan Pidana;
IX. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Kupang

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2016

Berlaku Tanggal
25 Juli 2016

Sumber
25/07/2016

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (144.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar