Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
- Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor: 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum;
II. KTR;
III. Larangan dan Kewajiban;
IV. Peran Serta Masyarakat;
V. Pembinaan dan Pengawasan;
VI. Penghargaan;
VII. Ketentuan Penyidikan;
VIII. Ketentuan Pidana;
IX. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.