PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Retribusi Terminal
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan Pelayanan terhadap masyarakat pengguna fasilitas jasa Terminal dalam Kota Lhokseumawe yang aman, nyaman dan terarah sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengguna jasa angkutan perlu didukung oleh dana yang cukup dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf d dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Terminal yang merupakan pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di Lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2007 tentang Retribusi Terminal, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan perlu disesuaikan kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Terminal.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perda Tentang Retribusi Terminal
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2021
Berlaku Tanggal
12 Maret 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.