PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
- bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta bertentangan dengan undangundang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan perlu ditinjau kembali;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pencabutan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 03 Tahun 2011 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
09 Juni 2015
Berlaku Tanggal
09 Juni 2015
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.