Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan;
  3. bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6- Tahun 2002
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 ahun 2005.

– Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
07 April 2016

Diundangkan Tanggal
13 April 2016

Berlaku Tanggal
13 April 2016

Sumber
LD.2016/NO. 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.84 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar