Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengalami penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  12. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
  13. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008
  14. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011
  15. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 13 Tahun 2007
  16. Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011.

– Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
3 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2015

Berlaku Tanggal
09 Juni 2015

Sumber
LD.2015/NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (124.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar