PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyesuaian dan perubahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
- bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe
Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2020
Diundangkan Tanggal
07 Februari 2020
Berlaku Tanggal
07 Februari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.