Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah produksi lahan pangan di Aceh perlu menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilanm, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemadirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industry mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fregmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dasar Hukum Qanun ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) UUD 45;
UU Nomor 7 Tahun 1996;
UU Nomor 2 Tahun 2001;
UU Nomor 11 Tahun 2006;
UU Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 60 Tahun 2002;
PP Nomor 68 Tahun 2002;
PP Nomor 1 Tahun 2011;
PP Nomor 12 Tahun 2012;
PP Nomor 25 Tahun 2012;
PP Nomor 30 Tahun 2012;
Permen Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permen Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/2013;
Permen Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013;
Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013;
Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2014.

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Sanksi Administrasi, BAB XV Ketentuan Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2021

Berlaku Tanggal
16 Juli 2021

Sumber
LD No. 3/2021

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.62 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar