Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para Pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintah Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan Pasal 117 undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi Pemeriksaan Alat pemadam Kebakaran yang merupakan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001
  3. 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  10. Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011

Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pemungutan;
BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
BAB IX Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran BAB X Sanksi Administratif BAB XI Tata Cara Penagihan;
BAB XII Keberatan;
BAB XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retibusi;
BAB IV Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XV Kedaluarsa Penagihan;
BAB XVI Penyidikan;
BAB VII Insentif Pemungutan;
BAB XVIII ketentuan Pidana;
BAB XIX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Nomor
6 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
Ditetapkan Tanggal
15 September 2020
Diundangkan Tanggal
15 September 2020
Berlaku Tanggal
15 September 2020
Sumber
LD.2020/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (7.04 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2024

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2024

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…

3 minggu ago

Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…

3 minggu ago