Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 ini adalah:
Dalam Qanun ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
BAB III Golongan Retribusi;
BAB IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
BAB V prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan BesaranTarif;
BAB VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
BAB VII Wilayah Pemungutan;
BAB VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
BAB IX Penentuan Pembayaran, tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan pembayaran;
BAB X Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
BAB XII Penyidikan;
BAB XV Insentif Pemungutan;
BAB Insentif Pemungutan;
BAB XVI ketentuan Pidana;
BAB XVII Ketentuan Penutup
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan…
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah…
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja…