PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MOU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para Pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintah Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesiabahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerahbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b, ayat (3) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing, Pemerintah Kota Lhokseumawe berwenang untuk memungut Retribusi perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Asing yang merupakan pemberian perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing kepada Pemberi Kerja tenaga Kerja Asing
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Ditetapkan Tanggal
15 September 2020
Diundangkan Tanggal
15 September 2020
Berlaku Tanggal
15 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.