PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Kota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun Kota L:hokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe untuk memperoleh persetujuan bersama;
- bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan agar Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana demaksud diatas, , perlu ditetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.